• Jelajahi

    Copyright © MANDALIKANEWS.WEB.ID | BAROMETER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    BKD Maluku Barat Daya Segera Akomodir Derius Lukas Tiwery sebagai CPPPK

    MandalikaNews.Web.id
    Kamis, 02 Oktober 2025, 06:45 WIB Last Updated 2025-12-24T01:57:32Z

    MANADALIKANEWS.ID | MALUKU BD – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) harus memastikan akan mengakomodir Derius Lukas Tiwery sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPP). 

    Keputusan ini diambil menyusul pembatalan pelantikan sejumlah CPPPK lolos di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) MBD akibat dugaan maladministrasi, sebagaimana hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku.

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) MBD telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, serta BKN Regional Makassar, untuk membatalkan pelantikan yang bermasalah. 

    Setelah pembatalan, BKD MBD segera menjalankan proses optimalisasi dengan menempatkan pelamar yang berhak secara sah, termasuk Derius Lukas Tiwery.

    Pengamat politik dan hukum, Fredi Moses Ulemlem, menegaskan bahwa langkah Pemda MBD ini sudah tepat. Namun, ia mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses.

    "Temuan Ombudsman yang mengarah pada maladministrasi menuntut adanya penegakan prinsip hukum dan akuntabilitas. Pemerintah daerah wajib mengakomodir mereka yang memenuhi syarat sah, sekaligus memastikan proses seleksi berlangsung transparan," tegas Fredi Moses Ulemlem, pada Kamis (2/10).

    Jika BKD MBD tidak segera melakukan optimalisasi, maka terbuka kemungkinan ditempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat pendaftaran CPPPK. Dugaan semacam ini bukan hal baru, mengingat kasus serupa pernah terjadi di sejumlah daerah.

    - Aceh Besar: Tiga orang, termasuk pejabat kesehatan daerah, terjerat kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK.

    - Banggai Kepulauan: Aktivis hukum melaporkan dugaan pemalsuan dokumen PPPK di BPBD ke Mabes Polri dan Kejagung.

    - Buton Utara: Belasan pelamar guru diduga menggunakan dokumen palsu untuk lolos seleksi administrasi.

    Konsekuensi Hukum Berat


    Jika terbukti, pelaku pemalsuan dokumen PPPK dapat dijerat dengan:

    - Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    - Pasal 264 KUHP: Pemalsuan akta otentik, ancaman hukuman 8 tahun penjara.

    - UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

    Fredi mengingatkan, proses penegakan hukum harus komprehensif, objektif, dan menjamin hak-hak pihak terlapor. Jangan sampai ada kriminalisasi, tetapi jika ada bukti kuat pemalsuan, aparat wajib menindak.

    Untuk mencegah kasus serupa, Fredi memberikan sejumlah rekomendasi:

    - Audit Administratif atas seluruh berkas pelamar yang bermasalah.

    - Penyelidikan Menyeluruh bila ada indikasi pemalsuan.

    - Transparansi Publik dengan mengumumkan dasar keputusan optimalisasi.

    - Perbaikan Sistem Rekrutmen agar celah pemalsuan bisa ditutup.

    Kasus yang terjadi di Maluku Barat Daya menjadi pelajaran penting akan urgensi integritas dalam seleksi PPPK. Langkah BKD untuk mengakomodir Derius Lukas Tiwery dinilai sebagai bentuk koreksi administratif yang harus dibarengi transparansi serta kepastian hukum. (by)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini